MK Hapus Presidential Threshold, Golkar: Putusan Mengejutkan

Gedung Mahkamah Konstitusi

Bandungdaily.id – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) adalah hal yang sangat mengejutkan.

Keputusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, pada Kamis ini, membatalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur syarat pencalonan presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya.

Menurut Sarmuji, MK sebelumnya telah 27 kali menolak gugatan terkait ketentuan ini. Dalam setiap putusannya, MK konsisten mendukung ketentuan presidential threshold sebagai mekanisme untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia.

“Selama 27 kali putusan, cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama. Maka keputusan terbaru ini benar-benar mengejutkan,” ujar Sarmuji melansir Antara, Jumat (3/1/2025).

BACA JUGA: Imbas Kasus Pemerasan DWP, Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak Dipecat

Dalam amar putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo dalam sidang pleno MK di Jakarta.

Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, belum memberikan komentar lebih jauh terkait langkah strategis partainya pasca-putusan MK.

Namun, ia mengakui bahwa keputusan ini membawa implikasi besar bagi sistem politik dan pencalonan presiden di Indonesia.

Dengan dihapuskannya presidential threshold, partai politik atau gabungan partai tidak lagi memerlukan persentase tertentu dari kursi di DPR atau suara nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Keputusan ini diperkirakan akan membuka peluang lebih luas bagi partai-partai kecil atau tokoh independen untuk mencalonkan diri, sehingga kompetisi dalam Pemilu Presiden mendatang akan semakin dinamis.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan