Terkait Judi Online, 651 Rekening Bank Diblokir

Terkait Judi Online, 651 Rekening Bank Diblokir
ilustrasi

Bandungdaily.id – Pada bulan November 2024, Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Meutya mengungkapkan bahwa kerja sama dengan sektor perbankan menjadi kunci dalam menghentikan aliran dana yang mendukung praktik ilegal tersebut.

Dalam laporan yang disampaikan pada jumpa pers di Jakarta, Meutya menjelaskan bahwa pemblokiran rekening bank yang terkait dengan judi online tersebar di berbagai bank besar seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan lainnya.

Rekening yang diblokir menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan judi online yang tidak hanya menargetkan situs judi, tetapi juga aliran dana yang mendukungnya.

“Kami memantau dan bekerja sama dengan perbankan untuk mempersempit ruang gerak judi online, karena aliran dana melalui rekening bank adalah nadi utama dari kegiatan ini,” ujar Meutya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sejak Desk Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk pada awal November 2024, sudah ada lebih dari 104.000 situs judi online yang ditutup.

Penutupan situs dan pemblokiran rekening tersebut merupakan bagian dari strategi komprehensif pemerintah dalam memberantas perjudian daring.

Ke depan, Desk Pemberantasan Judi Online akan terus berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan praktik ilegal ini tidak berkembang.

BACA JUGA: 8,8 Juta Warga Terlibat Judi Online, Menko Polkam Bentuk Desk Khusus

Kerja Sama dengan Perbankan Jadi Kunci Pemberantasan Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemberantasan judi online di Indonesia bukan hanya soal menutup situs, tetapi juga memblokir aliran dana yang menggerakkan aktivitas ilegal tersebut.

Pada bulan November 2024, Desk Pemberantasan Perjudian Daring mengajukan pemblokiran 651 rekening bank yang terkait dengan perjudian daring, dengan jumlah rekening terbanyak berasal dari bank besar seperti BCA dan BRI.

Kerja sama yang erat dengan perbankan, menurut Meutya, menjadi hal yang sangat penting dalam usaha untuk menghentikan peredaran uang yang digunakan dalam perjudian online.

Keberhasilan pemblokiran rekening ini tidak lepas dari sinergi antara sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan lembaga terkait lainnya.

Meutya juga menambahkan bahwa pemerintah telah berhasil menutup lebih dari 104.000 situs judi online sejak Desk Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk pada 4 November 2024.

Meskipun tantangannya besar, pemerintah optimistis dengan kerja sama yang semakin solid, judi online dapat diberantas dengan lebih efektif.

 

(Redaksi)